BEBERAPA PERINGATAN PENTING TERKAIT KESALAHAN YANG KADANG TERJADI DALAM IBADAH KURBAN

 

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين :

▫️ Sebagian orang-orang Awam mengira bahwasanya, barang siapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil rambut, kukunya atau kulitnya sedikit di 10 pertama Dzulhijjah maka tidak diterima ibadah kurbannya. Maka ini adalah kesalahan yang nyata, karena tidak ada hubungan antara ibadah korban dan mengambil rambut dan sebagainya.

Akan tetapi orang yang mengambil sebagian rambut, kuku atau kulitnya dengan sengaja, ia wajib bertaubat dan tidak mengulanginya.

▫️ Barang siapa yang dia butuh mengambil sebagian rambut atau kukunya maka tidak mengapa hal itu. Seperti seorang yang luka dikepala, lalu dibotak, atau seorang yang patah kukunya, lalu dia terasa nyeri karenanya, lalu dipotong kukunya, atau ada kulitnya yang tergantung-gantung mengganggu, lalu ia memotongnya, itu semua tidak mengapa.

▫️ Sesungguhnya larangan menggunting rambut, kuku dan kulit itu meliputi orang yang hendak berkurban untuk dirinya dan juga orang yang bersedekah korban untuk orang lain. Adapun orang yang menyembelih kurban milik orang lain karena diwakilkan kepadanya atau karena diwasiati, maka tidak terkena larangan-larangan ini. Demikian juga orang yang disembelihkan korban atasnya.

▫️ Jika ada seorang berwasiat sebelum mati untuk berkurban, dan ternyata saat tiba waktu berkurban, harga hewan kurban sudah naik dan mahal. Maka orang yang diberi wasiat tidak boleh membatalkan wasiatknya, bahkan ia harus tetap menjalankannya, selama uangnya masih mencukupi.

▫️ Haram hukumnya menjual sebagian daging kurban, lemaknya, kulitnya atau yang lainnya. Karena kurban adalah harta yang ia telah keluarkan untuk Allah, maka tidak boleh dia minta kembali sebagaimana sedekah. Dia tidak boleh memberikan daging kurban kepada tukang jagal sebagai upahnya, atau sebagian upahnya. Karena itu berarti jual beli.

Adapun kalau ada seorang yang diberi hadiah daging kurban, atau menerima sedekah daging kurban, maka ia boleh menjualnya.

▫️ Jika ia menyembelih kurban, dan ia meniatkan untuk pemilik kurban tanpa menyebut namanya maka niatnya tadi sudah mencukupi. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dengan niatnya. Dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan.”
[HR. Bukhari Muslim].


Bacaan basmalah yang disyariatkan saat menyembelih adalah :

بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عني وعن أهلي

“Bismillah wallahu akbar, allahumma haadza ‘anni wa ahli.”

Artinya :

“Dengan menyebut nama Allah (aku menyembelih). Ya Allah ini adalah kurban atas namaku dan keluargaku.”

Atau kalimat serupa itu.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang awam, sambil mengusap-usap punggung hewan kurbannya lalu mengulang-ulang nama orang yang berkurban, maka aku tidak tahu dalilnya hal ini. Tidak sepantasnya dikerjakan. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ.

Maka inilah enam peringatan dari perkataanku, tidak mengapa untuk disebarkan.

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

📑 Disadur dari Majmu Al-fatawa 25/161-163

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁


Yuk kita sempurnakan ibadah kita dengan berinfaq membantu dakwah radio arrisalah

Silahkan klik link website radio arrisalah

https://radioarrisalah.com/
—————————————————

Mari Beramal Jariyah Bersama Radio Arrisalah FM

–> BERSUMBANGSIH DALAM DAKWAH
DUKUNG PROGRAM RADIO ARRISALAH FM

—————————————-
Transfer ke rek Bank Mandiri
1050040060687
a/n Suara assunna

📲Informasi dan Konfirmasi:
0821-6243-6363
085277499444
(Admin Radio arrisalah)

syukron jazakumullahu khairan 🙏
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan Keberkahan, Kesehatan serta Kelimpahan Rezeki buat ikhwan/akhwat semua. Aminnn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *